JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, kunci tindak lanjut proses hukum terhadap rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century yang menjadi keputusan akhir DPR berada di tangan Presiden.
Hal ini terutama penyelesaian indikasi tindak pidana dalam kasus Bank Century yang seyogianya diproses oleh kepolisian dan kejaksaan. Kedua institusi yang secara hierarkis berada di bawah Presiden ini, menurutnya, baru bisa bergerak jika ada permintaan dari Presiden.
“Saya melihat tidak ada harapan polisi dan jaksa akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam kasus Bank Century karena mereka hanya akan menindaklanjuti kalau ada permintaan dari Presiden,” kata Syamsuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/3/2010).
Namun, hal itu itu diprediksinya tidak akan terjadi. Sebab, dalam pidatonya, Presiden telah menyatakan bahwa kebijakan bail out Bank Century adalah kebijakan yang benar dan semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian negara.
“Yang lebih menjanjikan adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena KPK independen, tidak boleh diintervensi Presiden,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi tindak pidana, temuan ini bisa dikembalikan ke DPR dan dijadikan sebagai dasar penggunaan hak menyatakan pendapat.
Sumber: Kompas.com