Archive for the ‘Ilmu Hukum’ Category
Situs jejaring sosial semacam Facebook kini telah pula berfungsi bukan hanya untuk menjalin pertemanan, temu kangen para teman lama. Namun Facebook kini juga telah memiliki beberapa fungsi lain, yakni dapat sebagai media iklan bisnis milik pribadi, atau perkumpulan. Mulai dari bisnis fasion, mode, gadget, atau malah bisnis Prostitusi yang kini sedang marak di beritakan mengenai penculikan remaja.
Dan untung saja bisnis prostitusi yang kerap berlangsung di Facebook itu dapat di jerat pasal UU ITE. Read the rest of this entry »
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut: